Tentang Kami
Kantor Akuntan Publik I Gede Oka & Rekan (selanjutnya disebut “KAP IGOR”) yang berkedudukan di Jl. Muding Indah XII No. 9X, Gatot Subroto Barat, Kel. Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali, merupakan Kantor Akuntan Publik yang dipimpin oleh I Gede Oka selaku Pemimpin Rekan, dan I Putu Gede Diatmika selaku Rekan. KAP IGOR telah memperoleh izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/MK/SK/2025 tanggal 2 September 2025. “KAP IGOR” merupakan pengembangan dari “KAP I Gede Oka” dengan nomor izin usaha sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 495/KM.1/2019 tertanggal 5 September 2019. Sebelumnya I Gede Oka adalah Partner dari Kantor Akuntan Publik Drs. Sri Marmo Djogosarkoro & Rekan sesuai Izin Usaha berdasarkan KMK No. 1103/KM.1/2011 tanggal 11 Oktober 2011.
Jasa yang diberikan oleh KAP adalah jasa asurans yang meliputi jasa audit, review dan perikatan asurans lainnya serta perikatan selain asurans. Klien KAP cukup banyak dan mewakili berbagai industri termasuk emiten, perbankan/BPR, Koperasi, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), BLU/BLUD, BUMD, Hotel dan Restoran, Yayasan, dan perusahaan swasta lainnya.




Menjadi Kantor Akuntan Publik yang profesional dan modern serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola entitas yang transparan dan akuntabel.
Visi
Misi
Memberikan jasa audit dan jasa asurans lainnya kepada entitas dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan entitas.
Memberikan jasa konsultasi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, dan tata kelola entitas sektor swasta.
Memberikan jasa konsultasi yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen dan tata kelola sektor publik.
“Melayani Dengan Penuh Keyakinan"
Serving With Full Assurance
Motto
Perizinan
Izin Usaha KAP berdasarkan Keputusan MenKeu RI Nomor 131/MK/SK/2025.
Izin Akuntan Publik I Gede Oka, SE, AK., MM, CPA. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1470/KM.1/2011 (berlaku s.d. 13 Desember 2016).
Perpanjangan Izin Akuntan Publik I Gede Oka, SE, AK., MM, CPA. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 730/KM.1/2016 (berlaku s.d. 13 Desember 2021).
Perpanjangan Izin Akuntan Publik I Gede Oka, SE, AK., MM, CPA. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 778/KM.1/2021 (berlaku s.d. 13 Desember 2026).
Izin Akuntan Publik Dr. I Putu Gede Diatmika, S.E., M.Si., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., ACFI. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/MK/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 1000.0000.0480.4508 dari KPP Pratama Badung Utara.
Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 0309250148799tanggal 4 September 2025 dengan Kode KBLI 69201 tentang Aktivitas Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa dan 70209 tentang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.